JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ardhito Pramono mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya dari membuat unggahan dengan tanda pagar (tagar) #IndonesiaButuhKerja di Twitter.
Pelantun "BitterLove" ini mengembalikan uang yang diterimanya karena tidak tahu ternyata kampanye #IndonesiaButuhKerja terkait dengan omnibus law atau RUU Cipta Karya.
“Atas permintaan maaf ini, hari ini saya sudah meminta publicist saya untuk mengembalikan pembayaran yang saya terima dari memposting tagar #IndonesiaButuhKerja,” tulis Ardhito Pramono dalam Twitter-nya dikutip Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).
Sebelumnya, Ardhito telah meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui lebih jelas tentang unggahan dengan tagar #IndonesiaButuhKerja.
Baca juga: Soal Unggahan Tagar #IndonesiaButuhKerja, Ardhito Pramono: Saya Musisi, Bukan Buzzer
Ardhito Pramono mengatakan, unggahan itu adalah bentuk kerjasama. Jadi, dia dibayar oleh publicist-nya.
Namun, Ardhito menyebut saat dijelaskan, unggahan tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan omnibus law.
KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF SAYA.
A THREAD
— Ardhito Pramono (@ardhitoprmn) August 14, 2020
“Betul bahwa saya menerima brief untuk ikut dalam kampanye tagar #IndonesiaButuhKerja dan menerima bayaran. Seperti kerjasama saya dengan sebuah brand,” tulis Ardhito lagi.
“Namun dalam brief yang saya terima dari publicist saya, tidak ada keterangan tentang Omnibus Law. Apakah saya bertanya sebelumnya? Ya, saya bertanya,” ujar Ardhito Pramono.
Tetapi, setelah unggahannya menjadi ramai dan viral, Ardhito Pramono meminta maaf atas ketidaktahuannya tersebut.
Baca juga: Ardhito Pramono Minta Maaf soal Unggahan Tagar #IndonesiaButuhKerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.