Pelantun "BitterLove" ini mengembalikan uang yang diterimanya karena tidak tahu ternyata kampanye #IndonesiaButuhKerja terkait dengan omnibus law atau RUU Cipta Karya.
“Atas permintaan maaf ini, hari ini saya sudah meminta publicist saya untuk mengembalikan pembayaran yang saya terima dari memposting tagar #IndonesiaButuhKerja,” tulis Ardhito Pramono dalam Twitter-nya dikutip Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).
Sebelumnya, Ardhito telah meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui lebih jelas tentang unggahan dengan tagar #IndonesiaButuhKerja.
Ardhito Pramono mengatakan, unggahan itu adalah bentuk kerjasama. Jadi, dia dibayar oleh publicist-nya.
Namun, Ardhito menyebut saat dijelaskan, unggahan tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan omnibus law.
“Namun dalam brief yang saya terima dari publicist saya, tidak ada keterangan tentang Omnibus Law. Apakah saya bertanya sebelumnya? Ya, saya bertanya,” ujar Ardhito Pramono.
Tetapi, setelah unggahannya menjadi ramai dan viral, Ardhito Pramono meminta maaf atas ketidaktahuannya tersebut.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/15/191218666/minta-maaf-atas-unggahan-indonesiabutuhkerja-ardhito-pramono-kembalikan