Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenita Janet: Gugatan Harta Gana-gini Itu Enggak Adil

Kompas.com - 13/08/2020, 13:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Jenita Janet merasa gugatan harta gana-gini yang diajukan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, tidak adil.

Pernyataan ini diutarakan Jenita Janet dalam kanal YouTube Cumicumi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

"Sekarang dia tiba-tiba... ujug-ujug 'minta jatah aku dong 50 persen karena di negara itu walaupun istri yang bekerja keras suami nganggur tetap dapat bagian', kalau di Indonesia gitu. Kalau kayak gitu kan enggak adil banget," ujar Jenita Janet menggebu-gebu.

Baca juga: Digugat Harta Gana-gini, Jenita Janet: Ini Saya yang Beli, Bukan Alief

Menurut Jenita Janet, ketentuan tersebut akan berlaku jika mantan suaminya itu turut andil dalam membeli aset yang dituntutnya.

"Kita sudah bela-belain enggak beli barang-barang pribadi yang kita pengin cuma untuk menyanggah keluarga, beli rumah, beli mobil. Yang aku beliin tuh benar-benar aset yang bisa dinikmatin bersama, kan dia juga nikmatin pada saat itu," ucap Jenita Janet.

Dalam tayangan YouTube tersebut, Alief mengatakan aset yang dituntutnya itu hanya kurang sepertiga dari keseluruhan harta yang dimiliki Jenita Janet.

Baca juga: Jenita Janet Digugat soal Harta Gana-gini oleh Mantan Suami, Ini 5 Faktanya

"Saya hanya menuntut dua, rumah di Pondok Gede dan kendaraan," ujar Alief.

Adapun setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.

Dari pernikahannya itu, Jenita Janet dan Alief belum dikarunia anak.

Baca juga: Mantan Suami Jenita Janet Sebut Rumah hingga Apartemen di Gugatan Gana-gini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com