Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji: Saya Tidak Mengenal Hadi Pranoto Sebelumnya

Kompas.com - 10/08/2020, 23:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anji menegaskan sama sekali tidak mengenal Hadi Pranoto sebelum mewawancarainya mengenai obat antibodi Covid-19 di kanal YouTube dunia MANJI.

Diketahui, dalam video klarifikasi di kanal YouTube-nya, Anji mengatakan, pertemuan awal Anji dan Hadi Pranoto terjadi pada tanggal 29 Juli 2020, saat berkunjung ke Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.

"Saya tidak mempunyai hubungan personal dan saya tidak mengenal beliau (Hadi Pranoto) sebelumnya," ucap Anji dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Diperiksa Hampir 10 jam, Anji: Buat Saya Enggak Enak, Capek

Semantara itu, kuasa hukum Anji, Milano Lubis menampik kliennya yang tak bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpanya.

"Sebenarnya bukan buang badan, memang faktanya seperti itu, itu yang sedang terjadi, tidak ada istilah buang badan tidak ada," ucap Milano.

Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah sebuah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.

Baca juga: Siap Kerja Sama dengan IDI, Anji: Sebagai Bentuk Balasan Kesalahan Saya

Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.

Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Baca juga: Anji Penuhi Panggilan Polisi Berkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com