Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Anji dan Hadi Pranoto soal Obat Antibodi Covid-19, Berujung Kasus Hukum

Kompas.com - 04/08/2020, 06:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Berkaitan dengan laporan ini, Muannas menegaskan bukan untuk menjebloskan Anji untuk ke penjara, melainkan sebagai pembelajaran.

"Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar. Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten, kan itu yang berbahaya. Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah," kata Muannas.

Baca juga: Agar Tak seperti Anji, IDI Imbau Figur Publik Selektif Undang Narasumber soal Covid-19

Pernyataan Hadi Pranoto di kanal YouTube dunia MANJI soal klaim temuan obat Covid-19 itu dikhawatirkan ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Apalagi, lanjut Muannas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri dan lainnya memprotes pernyataan Hadi Pranoto dan gelarnya sebagai profesor.

"Makanya untuk menghindari itu harus dilakukan proses hukum supaya ini bisa dipertanggungjawabkan. Kalau nyatanya benar-benar penemuan, oh luar biasa juga, itu harus diapresiasi," kata Muannas.

"Tapi kalau ternyata itu hoaks, ya kan keterlaluan juga, makanya ini harus jadi pembelajaran juga untuk semua pihak. Itu tujuan kita sih," ucap Muannas melanjutkan.

Baca juga: Ditanya soal Gelar Profesor Hadi Pranoto, Anji Jawab Begini

Ke depannya, Muannas berharap agar segala pihak dapat koperatif ketika dimintai keterangan oleh kepolisian.

Sebab, Muannas menginginkan laporannya tersebut ditindaklanjuti dengam cepat agar publik bisa mengetahui semuanya.

Pihak-pihak yang diharapkan Muannas agar koperatif dimintai keterangan polisi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menristekdikti, dan yang lainnya.

Untuk Anji dan Hadi Pranoto sendiri, Muannas juga berharap keduanya dapat mempertanggungjawabkannya di jalur hukum.

"Artinya dia harus bersedia menerima risiko apapun terhadap keputusan dari penegakan hukum," ucap Muannas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com