Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.
Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Setelah Bebas dari Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.