Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Kompas.com - 03/08/2020, 14:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.

Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Setelah Bebas dari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com