Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Kompas.com - 03/08/2020, 14:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah bebas penjara, Sandy Tumiwa memilih untuk menjalankan rehabilitasi terkait narkoba.

Diketahui, Sandy Tumiwa telah bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus narkoba pada 30 Juli 2020 lalu.

"Sudah rehabilitasi, setelah Idul Adha langsung kita bawa rehabilitasi. Keluarga yang antar sama saya juga," kata kuasa hukum Sandy, Andre Nusi saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Andre Nusi mengatakan, program rehabilitasi yang dijalani Sandy Tumiwa ini atas permintaannya sendiri agar benar-benar terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca juga: Bebas, Sandy Tumiwa: Semoga Saya Bisa Lebih Baik Lagi

"Permintan dia untuk direhabilitasi. Alasannya, satu, dia ingin sembuh. Terus, ingin enggak ketergantungan lagi terhadap zat yang masuk dalam tubuhnya itu. Zat narkotika lah pasti,” ungkap Andre Nusi.

“Dia ingin bersih, abis itu pengin produktif lagi. Kembali lagi seperti Sandy yang dulu lagi gitu. Karena, dengan adanya perkaranya ini kan merusak pencitraannya dia juga, kan. Ya, dia ingin kembali jadi lebih baik aja,” tambah Andre.

Menurut Andre, Sandy Tumiwa bakal menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan. Mengingat, Sandy bukan termasuk pengguna dengan tipe kecanduan yang cukup berat.

“Tiga bulan aja karena kan Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang. Dia kan hanya setahun atau berapa bulan (menggunakan narkoba) ya,” ujar Andre.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis dan Ungkap Janji ke Mendiang Ibunya

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara terhadap Sandy Tumiwa, pada 17 Oktober 2019.

Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.

Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca juga: Sandy Tumiwa Menangis Setelah Bebas dari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com