Kuasa hukum Atalarik, Raaf Sanja Halatta, mengatakan jumlah total harta gana-gini bukan Rp 3,3 miliar, melainkan Rp 5 miliar.
Baca juga: Mediasi Gagal, Atalarik Syah Keberatan atas Gugatan Harta Gana-gini Tsania Marwa
Setelah membaca isi gugatan harta gana-gini Tsania Marwa, Sanja berujar ada total Rp 3,3 miliar untuk benda tidak bergerak.
Kemudian, kata Sanja, pihak Tsania Marwa menuntut kembali dengan menambahkan Rp 1,5 miliar untuk benda tidak bergerak.
"Kemudian menuntut lagi untuk benda-benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi kalau total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar, begitu," ungkap Sanja.
Di sisi lain, Sanja bersama dengan Atalarik hanya mengakui bahwa harta yang menjadi milik bersama dengan penggugat adalah mobil mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.