Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mediasi Gagal, Pihak Atalarik Syah Sebut Isi Gugatan Tsania Marwa Capai Rp 5 Miliar

Kali ini, sidang yang dihelat Rabu (22/7/2020) bergendakan mediasi antara kedua belah pihak.

Diketahui, Tsania Marwa menggugat harta gana-gini terhadap Atalarik Syah ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 April 2020.

Gugatan harta gana-gini tersebut dilayangkan Tsania Marwa setelah tiga tahun resmi bercerai dari Atalarik Syah.

Menurut kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan Saksono, pihaknya telah menggugat harta gana-gini yang mencapai Rp 3 miliar.

1. Gagal mediasi

Ditemui seusai sidang digelar, Atalarik menyebutkan mediasi pada sidang tersebut gagal lantaran ada hal yang baginya memberatkan.

"Dia tidak mengakui adanya barang-barang yang dia pergi pertama kali meninggalkan rumah, kalau isi brankas saya dikosongin. Itu dia enggak cerita," kata Atalarik.

Bahkan, Atalarik Syah juga menyebutkan, Tsania Marwa sudah membawa tabungan bersama sewaktu berumah tangga.

"Tabungan saya, tabungan bersama kami, dari awal perkawinan saya 100 persen honor saya itu, tentu saja itu dari pekerjaan dalam masa pernikahan. Saya 100 persen ke dia dan itu tabungannya dibawa pergi sama dia," ungkap Atalarik Syah.

Atalarik Syah mengatakan, ia hanya memegang uang yang tersisa senilai Rp 3 juta ketika itu.

Dengan ini, Atalarik berharap Tsania Marwa memiliki itikad baik untuk menceritakannya di hadapan majelis hakim.

2. Berjumlah Rp 1 miliar

Atalarik mengatakan mantan Tsania Marwa membawa sejumlah barang-barang ketika pergi dari rumah dengan total harga senilai Rp 1 miliar.

"Enggak miliaranlah, saya bisa prediksi yang ada itu sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar adalah, mendekati kurang lebih," kata Atalarik.

Atalarik mengatakan barang yang dibawa Tsania Marwa seperti emas batangan yang beratnya mencapai 100 gram hingga berlian sewaktu pernikahan.

"Mentang-mentang saya enggak list secara terperinci, puluhan tas, puluhan sepatu, puluhan baju tuh tidak diperinci, tapi pihak mereka yang ambil, kok saya lagi, gitu," ucap Atalarik.

3. Isi gugatan bukan Rp 3,3 miliar

Kuasa hukum Atalarik, Raaf Sanja Halatta, mengatakan jumlah total harta gana-gini bukan Rp 3,3 miliar, melainkan Rp 5 miliar.

Setelah membaca isi gugatan harta gana-gini Tsania Marwa, Sanja berujar ada total Rp 3,3 miliar untuk benda tidak bergerak.

Kemudian, kata Sanja, pihak Tsania Marwa menuntut kembali dengan menambahkan Rp 1,5 miliar untuk benda tidak bergerak.

"Kemudian menuntut lagi untuk benda-benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi kalau total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar, begitu," ungkap Sanja.

Di sisi lain, Sanja bersama dengan Atalarik hanya mengakui bahwa harta yang menjadi milik bersama dengan penggugat adalah mobil mewah.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/23/073323866/mediasi-gagal-pihak-atalarik-syah-sebut-isi-gugatan-tsania-marwa-capai-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke