JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik mengaku sulit mengikuti sidang perdana, Rabu (22/7/2020).
Pasalnya, sidang dihelat secara virtual. Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan kasusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Vicky meminta kepada Majelis Hakim untuk hadir langsung di ruang persidangan dengan protokol kesehatan.
“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan, supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” kata Vicky Prasetyo dalam sidang virtual, Rabu.
Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Namun, Majelis Hakim belum bisa memenuhi permintaan Vicky lantaran kondisi pandemi corona.
Menurut Majelis Hakim, tata cara persidangan secara virtual sudah sesuai prosedur dari aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.
“Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tambah Majelis Hakim.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dipenjara, Begini Kata Ibundanya
Sebelumnya, mantan kekasih Zaskia Gotik ini didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE.