KOMPAS.com - Basis dari grup band Maroon 5, Michael ‘Mickey’ Madden ditangkap di Los Angeles pada Sabtu (27/6/2020).
Michael Madden (41) diamankan atas pelaporan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan terhadap Madden dibenarkan oleh Kantor Kepolisian Los Angeles kepada Page Six.
Madden didakwa dengan tuduhan sengaja membuat cedera atau traumatis pada pasangan yang merupakan tuduhan kejahatan di California.
Baca juga: Maroon 5 Bikin Penonton Chile Kecewa dan Tersinggung, Adam Levine Minta Maaf
Tetapi, Michael Madden diketahui tidak menikah dan identitas korbannya dirahasiakan.
Kemudian, dilaporkan bahwa Madden dibebaskan hari itu juga setelah membayar uang jaminan sebesar 50.000 dolar AS atau setara dengan Rp 718 juta.
Namun, Michael Madden dijadwalkan bakal mengikuti proses persidangan pada 29 September 2020.
Terkait kasus hukum yang menjerat Madden, juru bicara Maroon 5 mengaku terpukul dan menyebut itu persoalan pribadi.
Baca juga: Ada Gal Gadot dalam Video Lagu Baru Maroon 5
“Kami sangat terpukul dengan berita buruk ini. Untuk saat ini, kami membiarkan individu yang terlibat menyelesaikan masalahnya,” ujar juru bicara Maroon 5.
Diketahui, pada tahun 2016, Madden ditahan atas dugaan kepemilikan kokain.
Kemudian, di pengadilan, Michael Madden menerima hukuman bersyarat, yakni satu hari pelayanan masyarakat.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Memories dari Maroon 5, Persembahan untuk Sang Manajer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.