Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penangkapan Ridho Illahi Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 30/06/2020, 09:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah aktor Dwi Sasono, bintang FTV dan sinetron Ridho Illahi menambah daftar buruk pesohor dunia hiburan Tanah Air.

Pasalnya, Ridho Illahi diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit satu AKP Arif Purnama Oktora melakukan penangkapan terhadap Ridho Illahi.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah Ridho Illahi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Baca juga: Ridho Illahi Ditangkap Bersama 2 Orang Terkait Dugaan Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat penggeledahan.

"Kurang lebih nol koma sekian gram," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).

Secara terpisah, Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan Ridho Illahi mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik yang bersangkutan," kata Ronaldo.

Sementara bukan hanya Ridho Illahi yang ditangkap, Ronaldo Siregar mengatakan dua orang lain turut diamankan lantaran sedang berada di tempat yang sama.

"Yang satu perempuan inisial NT yang laki-laki inisial S. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap Ronaldo.

Baca juga: Ridho Illahi Ditangkap, Barang Buktinya Sabu Kurang dari Satu Gram

Saat ditanya lebih lanjut apakah keduanya merupakan figur publik juga, Ronaldo enggan untuk mengungkapkannya.

Ronaldo mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com