Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Dwi Sasono, Pakai Ganja Sejak 20 Tahun Lalu

Kompas.com - 19/06/2020, 10:52 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Akan tetapi, polisi yang masih mendalami kasus narkoba Dwi Sasono kembali menemukan fakta baru memgenai kasus tersebut.

Berikut dua fakta baru seperti dirangkum Kompas.com sebagai berikut.

Baca juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Pakai Ganja Sejak Lulus SMA

1. Pakai ganja sejak lulus SMA

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebut bahwa sebuah fakta baru ditemukan polisi terkait ketergantungan narkoba berjenis ganja untuk Dwi Sasono.

Kata Vivick, pemian sitkom Tetangga Masa Gitu itu telah menggunakan narkoba berjenis ganja sejak lama, yakni selepas dari bangku SMA.

Baca juga: Dampingi Dwi Sasono ke RSKO, Widi Mulia: Terima Kasih Dukungannya

Fakta itu ditemukan polisi setelah Dwi Sasono mengakuinya kepada pihak polisi.

“Kami kemarin saat memberangkatkan si Dwi juga dan dia kan menggunakan ketergantungan ganja itu bukan setahun dua tahun ya, itu semasa dia lepas SMA, dia sudah memakai itu,” kata Vivick.

“Jadi ketergantungan dia (Dwi Sasono) sudah sangat lama dan dia mengakui setengah hidupnya, 'saya kan umurnya 40 tahun. Jadi setengah hidup saya, saya sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja ini. Saya akui saya sangat ketergantungan’ dan itu sudah dia sampaikan,“ ujar Vivick menambahkan.

Baca juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Tak Terlibat Jaringan Pengedar Narkotika

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.GALIH PRADIPTA Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

2. Tak terlibat jaringan pengedar narkoba

Meski telah lama menggunakan narkoba, polisi menyebut bahwa Dwi Sasono tak terlibat dengan jaringan pengedar narkoba.

Hal itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

“Kami sudah menyelidiki secara mendalam, dia tidak ada jaringan pengedar, tidak ada jaringan ke arah yang lebih mengarah kepada sebagai pengedar atau produksi segala macam itu, enggak ada,” ucap Vivick.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com