Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Proses Hukum Dwi Sasono Tetap Berjalan Selama Rehabilitasi

Kompas.com - 09/06/2020, 11:10 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, memastikan proses hukum Dwi Sasono akan tetap berjalan selama rehabilitasi dilakukan.

Diketahui, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur hari ini, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO, Widi Mulia Siap Dampingi

"Proses hukum DS berjalan, berarti tetap tanggung jawab kami karena DS kami titipkan untuk proses pengobatan. Jadi, proses hukum tetap berjalan," kata Vivick seperti dikutip dari siaran langsung Cumicumi, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Vivick Tjangkung kembali menegaskan bahwa pemindahan Dwi Sasono berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Jakarta.

Baca juga: Dwi Sasono Bisa Direhabilitasi Selama 3 hingga 6 Bulan

Suami Widi Mulia tersebut dianggap memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis ganja sehingga harus dipindahkan ke RSKO untuk kesembuhannya.

"Itu adalah hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK dan kami harus menitipkan DS ke RSKO karena ketergantungan cannabis," ucapnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian tidak menemukan bukti keterlibatan Dwi Sasono dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Baca juga: Setelah 2 Pekan Ditangkap, Dwi Sasono Sudah Tenang dan Bisa Tersenyum

"Kami menitipkan DS untuk dilakukan pengobatan secara medis. Saya kira itu," kata Vivick.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Dwi Sasono hingga Direhabilitasi di RSKO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com