JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Akan tetapi, polisi yang masih mendalami kasus narkoba Dwi Sasono kembali menemukan fakta baru memgenai kasus tersebut.
Berikut dua fakta baru seperti dirangkum Kompas.com sebagai berikut.
Baca juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Pakai Ganja Sejak Lulus SMA
1. Pakai ganja sejak lulus SMA
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebut bahwa sebuah fakta baru ditemukan polisi terkait ketergantungan narkoba berjenis ganja untuk Dwi Sasono.
Kata Vivick, pemian sitkom Tetangga Masa Gitu itu telah menggunakan narkoba berjenis ganja sejak lama, yakni selepas dari bangku SMA.
Baca juga: Dampingi Dwi Sasono ke RSKO, Widi Mulia: Terima Kasih Dukungannya
Fakta itu ditemukan polisi setelah Dwi Sasono mengakuinya kepada pihak polisi.
“Kami kemarin saat memberangkatkan si Dwi juga dan dia kan menggunakan ketergantungan ganja itu bukan setahun dua tahun ya, itu semasa dia lepas SMA, dia sudah memakai itu,” kata Vivick.
“Jadi ketergantungan dia (Dwi Sasono) sudah sangat lama dan dia mengakui setengah hidupnya, 'saya kan umurnya 40 tahun. Jadi setengah hidup saya, saya sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja ini. Saya akui saya sangat ketergantungan’ dan itu sudah dia sampaikan,“ ujar Vivick menambahkan.
Baca juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Tak Terlibat Jaringan Pengedar Narkotika
2. Tak terlibat jaringan pengedar narkoba
Meski telah lama menggunakan narkoba, polisi menyebut bahwa Dwi Sasono tak terlibat dengan jaringan pengedar narkoba.
Hal itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Kami sudah menyelidiki secara mendalam, dia tidak ada jaringan pengedar, tidak ada jaringan ke arah yang lebih mengarah kepada sebagai pengedar atau produksi segala macam itu, enggak ada,” ucap Vivick.
Adapun, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.