JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 25 September 2018, pembawa acara Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebab, nama "Bensu" yang digunakan untuk untuk bisnis ayam gepreknya itu dianggap memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Baca juga: Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA
Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.
Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu. Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.
Baca juga: Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.