JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Aditya Gumay Kenang Olga Syahputra, Sering Halu Punya Jadwal Padat hingga Konflik dengan Ruben Onsu
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan pengadilan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Ingat Kenangan Manis dengan Julia Perez, Ruben Onsu Senyum-senyum Sendiri
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Baca juga: 3 Tahun Julia Perez Meninggal, Ruben Onsu Kangen Ditelepon
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan tersebut.
Baca juga: Ruben Onsu Masih Simpan Chat Terakhir dari Julia Perez
Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.