JAKARTA, KOMPAS.con - Beberapa hari terakhir, nama pesinetron Lidya Pratiwi hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, Lidya Pratiwi merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam.
Belakangan diketahui Lidya mengganti namanya jadi Maria Eleanor. Berikut rangkuman kompas.com terkait Lidya Pratiwi.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ajukan Permohonan Ganti Nama Jadi Maria Eleanor
Ganti nama
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor.
"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Alasan ganti nama
Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.
Baca juga: Alasan Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor
"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.
Kasus pembunuhan berencana
Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.
Baca juga: Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron Untung Ada Jinny yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.
Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas
4. Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten
Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.