Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas

Kompas.com - 09/06/2020, 10:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2006, nama pesinetron Lidya Pratiwi menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Lidya Pratiwi yang sedang naik daun itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

Baca juga: Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom

Namun, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Baca juga: Bebas Bersyarat Sejak 2013, Kini Lidya Pratiwi Sudah Bebas Murni

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu nama Lidya Pratiwi kembali menjadi perbincangan lantaran diprediksi bakal bebas.

Sebab, tidak sedikit orang menghitung dari masa hukuman yang diterima Lidya Pratiwi dari keputusan pengadilan, yakni 14 tahun kurungan penjara.

1. Sudah bebas bersyarat dari 2013

Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).

2. Dapat remisi sebanyak 30 bulan

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com