JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait marga Latuconsina.
Kejadian itu berawal dari sebuah potongan video yang memperlihatkan Andre Taulany dan Rina Nose melempar candaan dengan memplesetkan nama Prilly Latuconsina.
Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly
Hingga akhirnya video itu dipermasalahkan oleh seseorang yang bernama Ruswan Latuconsina dengan membawanya ke ranah hukum.
Ruswan resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020).
Baca juga: Andre Taulany Sebut Kenzy Sumbang Banyak Subscriber di Kanal YouTube Miliknya
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17, itu talkshow Ramadhan waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu. Dibikinlah Latuconsina itu sebagai lelucon,” kata Ruswan saat dihubungi wartawan pada Senin (18/5/2020).
Baca juga: Eksis Jadi YouTuber, Andre Taulany: Gara-gara Sule
Menurut Ruswan, candaan itu bukan hanya mengarah kepada Prilly saja, melainkan nama marga Latuconsina secara keseluruhan.
Dia mengambil langkah hukum dan mengaku sebagai perwakilan keluarga besar Latuconsina.
Baca juga: Oplet Si Doel Ditawar Andre Taulany dan Raffi Ahmad, Begini Reaksi Suti Karno