Kejadian itu berawal dari sebuah potongan video yang memperlihatkan Andre Taulany dan Rina Nose melempar candaan dengan memplesetkan nama Prilly Latuconsina.
Hingga akhirnya video itu dipermasalahkan oleh seseorang yang bernama Ruswan Latuconsina dengan membawanya ke ranah hukum.
Ruswan resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020).
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17, itu talkshow Ramadhan waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu. Dibikinlah Latuconsina itu sebagai lelucon,” kata Ruswan saat dihubungi wartawan pada Senin (18/5/2020).
Menurut Ruswan, candaan itu bukan hanya mengarah kepada Prilly saja, melainkan nama marga Latuconsina secara keseluruhan.
Dia mengambil langkah hukum dan mengaku sebagai perwakilan keluarga besar Latuconsina.
“Kita enggak lihat Prilly-nya, tapi marga Latuconsina-nya itu lho, melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina,” ujar Ruswan.
Dalam laporannya. Ruswan juga telah menyiapkan bukti berupa video mengenai dugaan pelecehan tersebut.
“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” tutur Ruswan.
Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/19/105923866/andre-taulany-dan-rina-nose-dilaporkan-terkait-dugaan-pelecehan-marga