Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur Sinetron Anak Langit, Kena Sanksi Berkali-kali hingga Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 18/05/2020, 09:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).

Menurut KPI, siaran tersebut telah lagi-lagi mengabaikan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Baca juga: Kecelakaan, Dylan Carr Bintang Sinetron Anak Langit Tak Sadarkan Diri

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.

Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.

Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.

3. Dua kali teguran sebelum henti tayang

Sebelum dihentikan penayangannya, KPI sudah memberi teguran untuk sinetron Anak Langit.

Baca juga: KPI Kembali Tegur Sinetron Anak Langit

Saat itu merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron yang dibintangi oleh Stefan William itu, yang tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.

Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.

Menurut KPI, ada empat pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar sinetron Anak Langit.

Baca juga: Kiprah Aulia Farhan, Main di Sinetron Anak Langit dan Misteri Gunung Merapi

Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Kedua, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sinetron tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca juga: Kecelakaan, Dylan Carr Bintang Sinetron Anak Langit Tak Sadarkan Diri

"Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” imbuhnya.

Pada Mei 2019 lalu KPI sudah memberikan peringatan tertulis pada sinetron Anak Langit.

Saat itu sinetron Anak Langit episode14 April 2019 pukul 17.06 WIB, menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com