Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal tentang Kasus Syakir Daulay, Berawal dari Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Kompas.com - 06/05/2020, 08:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

4. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik

Abdul mengatakan beberapa waktu lalu Syakir membuat unggahan Insta Story Instagram terkait akun YouTube-nya.

Pada unggahan tersebut, kata Abdul, Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah," kata Abdul.

Terkakt hal ini, Pro Aktif melalui Abdul melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

"Jadi hal yang kita laporkan ini terkait dengan masalah fitnah dan pencemaran nama baik melalui Instagram-nya Syakir Daulay, yang kita laporkan sendiri Syakir Daulay itu sendiri," kata Abdul.

Baca juga: Main Sinetron Para Pencari Tuhan, Syakir Daulay Sebut Impiannya Jadi Nyata

5. Terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Sementara, Abdul mengatakan Syakir terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

6. Bakal dilaporkan dugaan wanprestasi

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Pro Aktif bakal menggugat perdata terkait dugaan wanprestasi selain tentang dugaan pencemaran nama baik.

Abdul mengatakan gugatan dugaan wanprestasi akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

"Untuk perdata kita sedang susun langlah-langkah untuk kita melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com