Terkait hal ini, Kompas.com sudah mengkonfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jerry Aurum sebelumnya ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cirendue, Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Baca juga: Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Atas perbuatannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ditetapkan dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. pada 24 Februari 2020.
Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.