Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test

Kompas.com - 21/04/2020, 14:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo mengatakan, sepulang dari Solo, komedian Nunung akan menjalani rapid test dan serangkaian test yang lain.

Tidak sendiri, suami Nunung, Iyan Sambiran dan dua petugas RSKO yang ikut mendampingi ke Solo juga ikut rapid test.

"(Balik ke) RSKO Mas, terus diisolasi di sini. Nanti juga dicek semua, rapid test," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Selepas itu, kata Bagus, Nunung juga harus menjalani karantina mandiri di RSKO Cibubur sambil menunggu hasil dari rapid test.

"Diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus.

Sementara, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.

Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO.

Baca juga: RSKO Pertimbangkan Nunung Jalani Home Care Usai Pulang dari Solo

"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.

Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Baca juga: Nunung Dapat Izin Bekerja dari RSKO, Ini Prosedur yang Dijalaninya

Adapun Nunung meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran ibundanya meninggal dunia.

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com