Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung Dapat Izin Bekerja dari RSKO, Ini Prosedur yang Dijalaninya

Kompas.com - 20/04/2020, 12:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, menjelaskan prosedur yang harus dilakukan Nunung bila ingin mengajukan izin bekerja kembali.

Bagus mengatakan, apabila Nunung ingin bekerja setiap hari maka harus menjalani serangkaian proses.

Baca juga: Nunung Ajukan Izin Bekerja Lagi ke RSKO Sebulan Lalu

Di antaranya adalah pemeriksaan kondisi badan kembali, hingga pembuatan surat yang ditujukan ke direktur utama.

"Setiap dia mau mengajukan begitu, setiap keluarlah, setiap pengajuan, dia diperiksa semua, minta tanda tangan direktur utama, baru kelar," jelas Bagus kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Bukan Bebas, RSKO Tegaskan Nunung Sudah Dapatkan Izin Bekerja Lagi

"Besok paginya juga gitu, kalau besok paginya mau live lagi, ya mau enggak mau bikin surat lagi, diperiksa lagi, terus aja begitu," katanya menambahkan.

Bagus berujar, Nunung mendapatkan izin kerja lantaran kondisinya sudah dalam keadaan stabil.

Baca juga: Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Izin Dua Hari Tinggalkan RSKO

Sementara, Bagus mengatakan tidak semuan pasien di RSKO bisa mendapatkan izin tersebut.

"Mbak Nunung dalam keadaaan stabil. Jadi enggak setiap orang dilakukan seperti ini. Dokter penanggung jawab kan lihat dia stabil atau enggak? Kalau dalam kondisi stabil diperbolehkan, dan itupun yang harus tanda tangan Direktur Utama," ujar Bagus.

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Profil Nunung, dari Panggung Srimulat hingga Si Doel Anak Sekolahan

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com