JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal sebagai Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Aris Idol termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Aris ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Kepada Kompas.com, Aris mengatakan dia sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah. Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (pembebasan bersyarat) habis Lebaran insya Allah sudah bisa pulang,” kata Aris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Aris Idol: Senang Banget Pastinya
Aris Idol merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.
“Dijemput (istri), waduh senang banget rasanya dan itu adalah hari-hari yang ditunggu-tunggu dan hari-hari dan istri anak gue tunggu,” ucap Aris lagi.
Selama mendekam di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Aris sudah menciptakan beberapa lagu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan