Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Tyo Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2020, 15:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tyo Pakusadewo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, kata Yusri, ancaman yang paling ringan yang akan diterima Tyo, yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba

"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

Sebelumnya, Tyo ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kediamannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com