JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil tes urine aktor senior Tio Pakusadewo.
Tio positif mengonsumsi narkoba.
"Karena memang pada saat dilakukan pengecekan urine yang bersangkutan ini positif ada dua, amfetamin dan metamfetamin," ujar Yusri dalam rilis yang disampaikan dalam siaran langsung Instagram, Selasa (14/3/2020).
Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019
Tio ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, Yusri mengatakan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yaitu KTP, 1 handphone, satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ucap Yusri.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya
Dalam kasus ini, Tio terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri.
Sebagai informasi, penangkapan Tio kali ini bukan pertama kalinya dia tersandung kasus dugaan narkoba.
Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.