Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Kompas.com - 14/04/2020, 15:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil tes urine aktor senior Tio Pakusadewo.

Tio positif mengonsumsi narkoba.

"Karena memang pada saat dilakukan pengecekan urine yang bersangkutan ini positif ada dua, amfetamin dan metamfetamin," ujar Yusri dalam rilis yang disampaikan dalam siaran langsung Instagram, Selasa (14/3/2020).

Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019

Tio ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, Yusri mengatakan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yaitu KTP, 1 handphone, satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ucap Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya

Dalam kasus ini, Tio terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri.

Sebagai informasi, penangkapan Tio kali ini bukan pertama kalinya dia tersandung kasus dugaan narkoba.

Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Baca juga: Polisi Temukan 18 Gram Ganja di Rumah Tyo Pakusadewo

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Benarkan Kabar Tyo Pakusadewo Ditangkap, Keluarga Akan ke Polda Metro Jaya

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com