Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcello Tahitoe Sebut Kapok Pakai Narkoba

Kompas.com - 13/04/2020, 21:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, Ello menjalani persidangan pada 31 Oktober 2017.

JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, mantan kekasih Aurelie Moeremans ini divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (16/1/2018).

Pada 7 Maret 2018, Marcello Tahitoe menghirup udara segar setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Namanya Terseret Kasus Investasi MeMiles, Ello Merasa Terganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com