JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Uus Mulyaharja menegaskan kliennya telah memberikan nafkah iddah Rp 100 juta kepada Nikita Mirzani beserta anak dari pernikahannya, Arkana Mawardi.
Nafkah iddah itu diberikan Dipo, kata Uus, setelah menjatuhkan talak melalui pesan suara WhatsApp atau voice note.
"Tanggal 27 Oktober 2018, Dipo sudah menceraikan NM secara di bawah tangan (agama) berikut telah memberikan nafkah iddah sebesar Rp 100 juta," ujar Uus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Nikah Sirinya dengan Nikita Mirzani Disahkan, Dipo Latief Gugat ke MA
Meski begitu, kata Uus, hingga kini Dipo tetap bertanggung jawab terhadap anak dari hasil pernikahannya dengan Nikita.
"Pertanggungjawaban itu tidak bisa diukur dari perkawinan di bawah tangan atau resmi secara negara, melainkan kembali kepada moral individunya," katanya.
"Banyak orang yang menikah resmi secara negara pun belum tentu bertanggung jawab," tambah Uus.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dipo Latief Ceraikan Nikita Mirzani
Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018 lalu.
Nikita kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.
Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum karena ia sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.
Baca juga: Menikah dengan Nikita Mirzani, Dipo Latief Pernah Punya Harapan
"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan