Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, Sidang Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief Ditunda

Kompas.com - 23/03/2020, 19:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. 

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakan kasus ini, Sigit Hendardi mengaku sedang tidak enak badan. 

Terlebih, Sigit melihat situasi sekarang terkait pandemi virus corona di Indonesia.

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani, Eksepsi Ditolak dan Siap Bertemu Dipo Latief

"Saya enggak bisa hadir, Mas, kondisi kurang fit, khawatir rentan dengan kondisi sekarang (corona)," ucap Sigit saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).


Lebih lanjut, Sigit mengaku sudah berkoordinasi dengan para saksi yang rencananya akan hadir pada sidang tersebut.

Ia mengatakan, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum juga telah sepakat menunda sidang ini.

Baca juga: Tepis Dinafkahi Dipo Latief, Nikita Mirzani: Gaji Dia Cuma Rp 120 Juta

"Untuk saksi-saksi dan terdakwa PH (penasihat hukum) sudah saya konfirmasi juga tidak sanggup hadir dengan kondisi darurat kesehatan (wabah) corona," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com