JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa akan dilanjutkan, menyusul eksepsi darinya yang ditolak oleh Majelis Hakim Haryadi pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani sebelumnya menyebut akan membongkar masalahnya dengan Dipo terkait status Nikita sebagai terdakwa.
Hanya saja, Niki masih belum bisa menyampaikannya secara gamblang.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Penganiayaan Dilanjutkan
“Ya berarti pihak sana siap-siap aja, sudah siap malu. Terus kedua jantungnya syok, mungkin harus beli jantung kedua, karena kalau sudah begini enggak ada yang diumpet-umpetin lagi, semuanya sebisa mungkin Niki bongkar,” ucap Nikita Mirzani.
Dalm persidangan nanti, Nikita Mirzani juga menyebut bahwa hal tersebut merupakan gilirannya untuk mempermalukan Dipo Latief.
“Sekarang giliran Niki nih, buat Dipo terutama, keluarganya, ini kan yang kalian inginkan kalau gue ada ngomong apa-apa ya jangan sakit hati, kalau mau laporin polisi juga sudah enggak bisa,” tutur Nikita Mirzani lagi.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani: Gue Enggak Mungkin Menghilang
Sebelumnya, eksepsi yang dibacakan Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Haryadi.
“Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya,” kata Majelis Hakim Haryadi dalam pembacaan putusan sela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.