Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani: Gue Enggak Mungkin Menghilang

Kompas.com - 10/03/2020, 22:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menegaskan telah mendapatkan surat izin keluar kota dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita mengaku, permohonan keluar kotanya itu ia sampaikan ketika menjalani persidangan dugaan penganiayaan terhadap suami, Dipo Latief.

"Kan minta izinnya di depan wartawan semua, diizinin kan. Gua mah minta izinya pas lagi masa persidangan, enggak pernah minta izin yang ngumpet-ngumpet," kata Nikita saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Datangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Tanya Perkembangan Kasus Elza Syarief

Ibu tiga anak itu pun menjelaskan, pada saat memberikan surat permohonan kepada majelis hakim, ia menyertai jadwal penerbangan dan yang lainnya.

Ia juga menyebut bahwa tidak akan mangkir selama proses persidangan lantaran anak-anaknya yang tinggal di Jakarta.

"Ini ada penetapannya, tanggal sekian, ini tiketnya. Kan enggak mungkin juga gua menghilang, kan gua cari uang di Jakarta, anak-anak gua tinggal di Jakarta, jadi bapak hakim pasti akan setuju," ungkap Nikita.

Sebagai informasi, telah beredar pamflet Nikita Mirzani yang menjadi bintang tamu di Komplek Nagoya Center Blok A, No. 5-8, Kampung Bule Nagoya Batam.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com