Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Jadi Dua Kali Seminggu, Nikita Mirzani: Semoga Cepat Selesai

Kompas.com - 09/03/2020, 17:18 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar kembali pada Kamis (12/3/2020), dengan agenda putusan sela.

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutuskan sidang akan digelar dua kali dalam seminggu.

Disinggung soal jadwal sidang tersebut, Nikita Mirzani mengaku tak masalah karena yang terpenting buatnya adalah kasusnya dapat segera selesai.

"Iya kalau untuk kerjaan iya (waktunya tersita). Mengurus anak jadi terhambat," kata Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Nikita Mirzani

"Tapi enggak apa-apa seminggu dua kali, semoga cepat selesai persidangannya. Ini kan tadi sudah dibilangin nanti agendanya ada saksi-saksi, bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani harus menerima bahwa nota keberatan atau eksepsi yang dicabakannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia pun tak meengaku tak kecewa atas keputusan tersebut.

"(Eksepsi ditolak) Enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Memang harus dilanjutin (kasus). Kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) enggak dapat berita apa-apa," tutur Nikita.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com