JAKARTA, KOMPAS.com - Masih keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama, Dipo Latief mengajukan kasasi atas kasus cerainya ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, PA Jaksel dan Pengadilan Agama mengabulkan pengajuan isbat nikah atau pengesahan pernikahan sekaligus gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo.
"Sekarang ditingkat kasasi, di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Dipo, Uus Mulyaharja, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani dan Dipo Latief Bertemu di Pengadilan, Terus Tersenyum hingga Cekcok
Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018 lalu.
Nikita kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.
Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum karena ia sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.
Baca juga: Selama Berumah Tangga, Nikita Mirzani dan Dipo Latief Jalani Terapi Perilaku
"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.
"Kalau ada putusan semacam ini, gimana dengan masyarakat Indonesia lainnya yang sudah bercerai secara siri? Nanti semua ramai-ramai ajukan isbat," tambahnya.
Dipo lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
Baca juga: Menikah dengan Nikita Mirzani, Dipo Latief Pernah Punya Harapan
Namun, Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding Dipo tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan