Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikah Sirinya dengan Nikita Mirzani Disahkan, Dipo Latief Gugat ke MA

Sebelumnya, PA Jaksel dan Pengadilan Agama mengabulkan pengajuan isbat nikah atau pengesahan pernikahan sekaligus gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo.

"Sekarang ditingkat kasasi, di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Dipo, Uus Mulyaharja, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018 lalu.

Nikita kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.

Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum karena ia sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.

"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.

"Kalau ada putusan semacam ini, gimana dengan masyarakat Indonesia lainnya yang sudah bercerai secara siri? Nanti semua ramai-ramai ajukan isbat," tambahnya.

Dipo lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

Namun, Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding Dipo tersebut.

Oleh karena itu, kata Uus, kliennya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.

"Dipo hanya ingin mendapatkan kebenaran dan keadilan secara hukum karena putusan pengadilan yang keliru, tidak dapat dibiarkan berlaku," ucapnya.

Adapun pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief membangun rumah tangga tidak berlangsung lama.

Mereka memutuskan berpisah setelah menjalin bahtera rumah tangga selama kurang dari satu tahun. 

Dari pernikahan itu, keduanya dikarunia seorang putra yang saat ini dalam pengasuhan Nikita.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/01/180351866/nikah-sirinya-dengan-nikita-mirzani-disahkan-dipo-latief-gugat-ke-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke