Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Pooroe Bantah Pernyataan Suami Terkait Pemalsuan Identitas di RSJ

Kompas.com - 26/03/2020, 14:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, membantah kliennya memalsukan identitas Arya Satria Claproth di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Jakarta.

Wemmy mengatakan, Arya tidak mungkin mendapatkan rekam medis dari rumah sakit tersebut.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Arya Claproth dan Karen Pooroe, Tuntut Minta Maaf dan Ancam Lapor Balik

"Kan enggak mungkin dong yang bisa ambil itu (rekam medis). Jangan kan kita orang biasa, polisi pun tidak bisa ambil karena yang bisa mengambil hanya orang yang bersangkutan," katanya saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).

Sebagai informasi, dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020) Arya membeberkan bukti rekam medis yang menurutnya dipalsukan oleh Karen.

Bukti tersebut untuk membantah tudingan Karen yang menyebutnya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa selama empat tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Karen Pooroe Tak Khawatir Arya Claproth Laporkan Balik

Meski begitu, Wemmy membenarkan pernyataan Arya yang menyebut Karen datang ke rumah sakit tersebut pada 21 Oktober 2019.

Namun, kata Wemmy, Karen datang bukan untuk memalsukan identitas Arya, melainkan meminta bukti rekam medis suaminya untuk dibeberkan dalam sidang cerai.

"Iya betul saya akuin itu, Mba Karen pernah ke sana untuk memastikan (Arya peran dirawat). Karena kita butuh data itu untuk di pengadilan perceraian," ungkapnya.

Baca juga: Disebut Bikin Laporan Palsu, Kuasa Hukum Karen Pooroe Angkat Bicara

Kendati demikian, lanjut Wemmy, Karen tidak berhasil mendapatkan data yang diinginkan. Wemmy berujar, pihak rumah sakit hanya mengeluarkan rekam medis bila pengadilan dan orang yang bersangkutan yang meminta data.

"Mintalah Mba Karen, ternyata tidak boleh. Tapi dikasih tahu memang betul Arya pernah dirawat di sana, dokter yang bersangkutan yang pernah bicara sendiri," ucapnya.

"Yang bisa ambil rekam medis kan orang itu sendiri dan pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Laporan Dinyatakan SP3, Pihak Karen Pooroe Terima Keputusan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Karen dalam wawancara beberapa waktu lalu sempat menyebut Arya pernah dirawat terkait masalah kejiwaan.

Saat itu, Karen menyebut Arya dirawat di Rumah Sakit Jiwa selama empat tahun.

Kini, keduanya telah menjalani masa perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Klaim Miliki Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Berzina

Di tengah masa perceraiannya bergulir di meja hijau, anak mereka, Zefania Carina (6), diduga jatuh dari balkon lantai enam Arya. .

Karen menduga meninggalnya sang buah hati tidak wajar. Untuk memastikannya, Polres Jakarta Selatan melalukan otopsi guna mengetahui penyebab meninggalnya Zefania.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil lengkap otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang mengotopsi Zefania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com