Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Tadi Ditunjukin Terduga Pelakunya

Kompas.com - 14/02/2020, 17:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terlihat senang saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

Gisel senang lantaran kasus video syur yang mirip dirinya sudah hampir menemui titik terang.

Gisel mengaku sudah melihat identitas terduga pelaku penyebar video syur yang miripnya melalui media sosial.

"Udah tadi ditunjukin orangnya (terduga pelaku) diliatin," kata Gisel di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Meski begitu, kata Gisel, terduga pelaku tersebut bukanlah yang pertama memunculkan video syur yang mirip dirinya.

Gisel berujar, terduga pelaku yang ditunjukkan pihak kepolisian itu merupakan orang yang paling banyak menyebarkan video syur tersebut.

"Tadi sih ada satu, yang kita lihat yang paling banyak nyebarin. Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.

Baca juga: Anang Hermansyah Sebut Gisel dan Wijin Masih Egois

Mantan istri Gading Marten itu menegaskan langkah yang ia lakukannya ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar video syur yang mirip dirinya.

 

"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bisa terkena pasal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Gisel Takut Menikah Lagi, Ashanty Sodorkan Pertanyaan ke Wijin

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com