Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya: TVRI Bukan Milik Sekelompok Orang, tapi Milik Publik

Kompas.com - 13/02/2020, 17:28 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Helmy Yahya mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah mendukungnya selama ini saat menjabat sebagai Dirut TVRI.

Bahkan, Helmy tak menyangka bahwa pemecatannya telah mengundang kepedulian publik terhadap TVRI.

Baca juga: Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Butuh Waktu Ambil Langkah Hukum

Dari situ, Helmy yakin, rasa memiliki masyarakat terhadap TVRI sebagai televisi publik amat besar.

"Saya mengembalikan pada publik. Saya terima kasih sekalilah kayak diskusi ini, TVRI kan bukan hanya milik sekelompok orang, tapi milik publik," ucap Helmy Yahya saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020) malam.

Menurut adik Tantowi Yahya ini, televisi publik dibanyak negara mencerminkan bagaimana situasi dan kondisi di negara itu sendiri.

Baca juga: Pembelaan Helmy Yahya Setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

"Kita lihat semua negara berdaulat punya TV publik yang kuat-kuat kayak NHK (Jepang), BBC (Inggris)," ujarnya.

Helmy pun bersyukur usai pemecatanya ternyata telah memantik kepedulian publik untuk bersama-sama menata TVRI menjadi lebih baik lagi.

"Saya juga senang betul, saya dengar juga nanti hari Jumat (14/2/2020) masyarakat gelar peduli TVRI di Yogyakarta. Ya sudahlah yang penting kita mikirin Indonesia punya lembaga penyiaran publik yang sangat kuat dan kredibel," ucapnya.

Baca juga: Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Jelaskan Pembiayaan Liga Inggris

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Baca juga: Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com