Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Butuh Waktu Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 13/02/2020, 17:23 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dipecat dari posisi dirut TVRI, presenter Helmy Yahya menunggu 90 hari untuk menentukan langkah hukum apa yang akan ia ambil.

Hal ini Helmy dapat setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

"Komisi I DPR RI minta diselesaikan dulu di parlemen, baru nanti diputuskan langkah selanjutnya, kemarin ada permintaan seperti itu," ucap Helmy saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Kecewa Helmy Yahya Dicopot, Glenn Fredly: Kerugian Besar bagi TVRI

Menurut Helmy, sembari menunggu tenggat waktu yang ada, dirinya juga mempersiapkan segala sesuatu keperluan berkait langkah hukum yang akan ia ambil.

"Kan masih cukup banyak waktu ada 90 hari dari semenjak saya diberhentikan pada 16 Januari 2020," ujarnya.

Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan diambil ke depannya, Helmy belum bisa menjawabnya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Suami Soraya Haque Alami Infeksi Paru dan Serangan Jantung | Pembelaan Helmy Yahya

Ia ingin menunggu terlebih dahulu rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR usai rapat dengar pendapat dengannya.

"Untuk mengajukan langkah hukum, bisa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bisa mana pun," ucapnya.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Baca juga: Helmy Yahya Dipecat, Glenn Fredly Minta Jokowi Turun Tangan Benahi TVRI

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dan sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com