JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus narkoba yang menjerat selebritas Lucinta Luna (30) telah memasuki babak baru.
Kemarin, Rabu (12/2/2020) pihak kepolisian menghadirkan Lucinta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat.
Sejumlah fakta pun terungkap, mulai dari alasan gunakan obat psikotropika hingga ditetapkan jadi tersangka.
Berikut rangkuman Kompas.com terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
Baca juga: Manajer Ungkap Kondisi Terkini Lucinta Luna Usai Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah memastikan Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu.
Bersama tiga orang lainnya, Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Tetapi, dari hasil tes urine hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika.
Ditetapkan sebagai tersangka, Lucinta Luna terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," jelas Yusri.
Baca juga: Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kepada Lucinta Luna bermula dari kecurigaan masyarakat di sekitar apartemen tersebut.
"Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," ungkap Yusri.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah salah satu kamar dan didapati psikotropika jenis tramadol dan riklona.
Kata Yusri, Lucinta mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada. Makanya periksa ke dokter, khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.