JAKARTA, KOMPAS.com - Saat penggeledahan di apartemen Lucinta Luna di kawasan kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020), polisi menemukan barang bukti berupa pecahan dua butir ekstasi dan dua jenis obat psikotropika.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Lucinta Luna Jalani Tes Darah dan Rambut di BNN Lido
Menurut Yusri, riklona merupakan obat tidur golongan psikotropika dan mengandung zat Benzodiazepine.
"Pengaruh dari obat yang ada, pertama riklona. Riklona obat tidur tapi masuk ke obat psikotropika," kata Yusri.
Lebih lanjut, dari keterangannya, Lucinta mengaku mengonsumsi obat tersebut setiap hari.
Baca juga: Lucinta Luna Tempati Sel Khusus di Polda Metro
"Setiap hari, sebelum tidur," ucap Yusri.
Lucinta juga mengaku kepada penyidik telah menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan terakhir dengan alasan untuk mengatasi depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.
Baca juga: Profil Lucinta Luna, Si Pemilik Goyang Bunga Mekar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.