Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba

Kompas.com - 12/02/2020, 11:11 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Lucinta Luna menampakkan wajahnya untuk pertama kali setelah tertangkap atas penyalahgunaan narkotika.

Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan celana coklat, Lucinta dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya tersebut, yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Polisi: Penangkapan Lucinta Luna Bersumber Informasi Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Lucinta sudah naik statusnya menjadi tersangka.

Sementara tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.

Lucinta dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka Kasus Narkoba


"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Yusri mengatakan, Lucinta memakai barang haram tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.

"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna yang Dinyatakan Positif Narkoba

Saat Lucinta ditangkap ditemukan obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.

Sementara hasil tes urine menunjukkan Lucinta positif mengandung zat Benzodiazepine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com