JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Lucinta Luna telah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City pada Selasa (12/2/2020) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Lucinta tertangkap karena bersumber informasi masyarakat dan muncul kecurigaan warga di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka Kasus Narkoba
"Mengamankan satu orang tersangka pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 pagi di Apartemen Thamrin City di daerah Jakarta Pusat. Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah salah satu kamar.
Baca juga: LIVE STREAMING: Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Yusri.
Polisi juga menemukan pecahan ekstasi di dalam tong sampah di kamar tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna yang Dinyatakan Positif Narkoba
"Ditemukan pecahan, diduga ekstasi berlogo lego. Tapi sudah pecahan. Setelah disusun kembali pecahan itu, dua butir ekstasi," jelas Yusri.
Untuk pemeriksaan selanjutnya sampel darah dan rambut Lucinta akan diserahkan ke Lab BNN di Lido, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.