JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lucinta Luna menambah daftar publik figur Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan Lucinta Luna tersebut.
Baca juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Positif Narkoba
Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.
"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Meski belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.
"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.
Baca juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Ditangkap di Apartemen Thamrin City
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petugas mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan Lucinta Luna.
Barang bukti tersebut berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu, menurut Audie, masuk ke dalam golongan psikotropika.
Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.
"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," ungkap Audie.
Baca juga: Polisi Temukan Obat Penenang dalam Tas Lucinta Luna
Tidak sendiri, Audie pun Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya, kata Audie, merupakan pasangan Lucinta Luna.
"Satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangan LL, seorang wanita yang menjadi pasangannya," kata Audie.
Audie mengatakan, dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja kepada Lucinta Luna.