JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan obat penenang dalam tas Lucinta Luna saat diamankan di apartemen Thamrin City, Selasa (11/2/2020) pagi.
Obat-obat berjenis tramadol dan riklona itu menurut Yusri, masuk dalam golongan psikotropika.
Baca juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Ditangkap di Apartemen Thamrin City
“Juga didapat ada dua jenis obat di dalam tas dari LL tersebut, yang pertama tramadol dan riklona. Ini adalah obat-obat penenang yang masuk kedalam golongan psikotropika,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lain, yakni staf dan pasangannya, di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, dengan inisial H, D, dan N.
Baca juga: Lucinta Luna Ditangkap, Polisi Temukan Ekstasi di Tempat Sampah
“Pagi tadi satnarkoba Polres Jakbar telah mengamankan empat orang diduga. Ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat," kata Yusri.
"Kemudian dari petugas melakukan surveillance (pengawasan), pembuntutan ke yang bersangkutan,” lanjutnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna dan tiga orang lainnya.
Baca juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Diperiksa Intensif di Polres Jakarta Barat