Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani hingga Ditahan di Polres Jaksel

Kompas.com - 01/02/2020, 08:52 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penjemputan paksa ini terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Baca juga: Sahabat Bantah Nikita Mirzani Marah-marah di Tahanan

Dipo Latief melaporkan peristiwa itu pada akhir 2018 dengan dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

1. Dijemput paksa usai 2 kali mangkir

Pada 13 Juli 2019, Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Dipo Latief, Mantan Suami Nikita Mirzani

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, artinya pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Tak kunjung memenuhi dua kali pemanggilan, polisi pun menjemput paksa Nikita.

2. Dijemput dini hari dan bertahan dalam mobil

Saat penjemputan, aparat kepolisian menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 5 Fakta Dipo Latief, Mantan Suami Nikita Mirzani

Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.

Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari pukul 00.27 WIB.

Namun, Nikita tak langsung turun. Mobil sedan berwarna silver yang ditumpanginya sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Setelah dari pantauan terlihat berdiskusi dengan polisi, selang 30 menit kemudian Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil.

Baca juga: Uya Kuya Doakan yang Terbaik untuk Nikita Mirzani

3. Marah minta bayinya masuk ke dalam tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com