Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Difasilitasi Tempat untuk Menyusui Selama Ditahan

Kompas.com - 31/01/2020, 18:52 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk ibu menyusui untuk Nikita Mirzani.

Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Irwan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani hingga Jadwal Pelimpahan ke Kejaksaan pada Senin

"Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya melanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dijemput oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020) malam.

Kemudian, Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 00.27 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekan Depan

Tak lama setelah itu, Nikita meminta agar putra bungsunya yang masih berusia 9 bulan bisa masuk ke ruang tahanan agar tetap mendapatkan ASI.

Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Dia beserta bukti-bukti, terhadap Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).

Baca juga: Uya Kuya Doakan yang Terbaik untuk Nikita Mirzani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com